Proses Kasus JR Saragih, Polisi Bantah Tebang Pilih

HUKUM, NASIONAL130 Dibaca
Jonipus Ramli (JR) Saragih.- (Photo : ist)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Polri tetap melanjutkan kasus dugaan pemalsuan legalisir copy ijazah yang dilakukan Balon gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) Terkait hal tersebut, Polri membantah melakukan tebang pilih.

Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Setyo Wasisto menegaskan kasus yang ditunda yang terkait dengan calon adalah semua kasus yang ditangani Polri. Kecuali OTT pada saat menggunakan politik uang dan tindak pidana pemilu.

“Saya kira bukan suatu tebang pilih atau pilih kasih tapi Polri menghormati demokrasi yang esensinya pemilu,” ujar Setyo di Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Disebutkannya, Proses hukum yang dijalankan pada JR Saragih, merupakan proses hukum yang harus dilanjutkan. Pasalnya, Sentra Gakkumdu telah menemukan adanya bukti menyangkut dugaan pemalsuan copy legalisir ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai kepala daerah. Untuk itu, kasusnya tetap diteruskan.

“JR saragih dia dikenakan pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yaitu diduga sudah menggunakan surat palsu atau tertanda palsu Disdik DKI Jakarta dalam rangka legalisir fotokopi ijazah SMA-nya,” jelas Setyo.- (rol)

Sumber : Republika.co.id
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *