Dua Pelaku Narkoba Diciduk Polres Tebingtinggi

AKP MT Sagala dan Iptu W Silitonga Mengapit kedua pelaku.- (Photo : David Simanjuntak)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan personil Satuan Reserse (Satres) Narkona Polres Tebingtinggi dari lokasi dan waktu yang berbeda.

“Kedua pelaku yang kita tangkap adalah DHI alias Bandot (42) warga jalan Sei Suka No 2 Lingk VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan seorang lagi adalah RPB (18), warga Dusun IV ,Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Iptu W. Silitonga di Mapolres itu, Kamis (15/3/2018).

Disebutkan, pelaku RPB diciduk petugas saat pelaku melintas dengan memgendarai sepeda motor bersama temannya di jalan Pasar VI, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai pada hari Sabtu (10/3/2018) lalu sekitar sekira jam 00.05 Wib.

“RPB ditangkap setelah sebelumnya petugas menerima informasi kalau pelaku baru saja membeli narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mengejar pelaku dan dari tangannya diamankan barang bukti Sabu seberat 0,18 gram yang sempat dibuang pelaku kejalan saat dikejar petugas” ujar MT Sagala.

Kepada petugas, RPB mengakui sabu itu miliknya yang baru dia beli dari seseorang berinisial Mar, warga Desa Paya Lombang senharga Rp. 100 ribu.

Sedangkan pelaku DHI alias Bandot, juga ditangkap Sabtu (10/3/2018) di sebuah kos – kosan milik Purba di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Bandot juga ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering mengkonsumsi sabu di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggrebekan kos yang dihuni Bandot, namun saat petugas datang pelaku sempat melarikan diri ke kamar mandi dsn mencoba membuang sebuah dompet melalui lubang angin.

Tapi petugas yang merasa curiga kemudian memeriksa isi dompet yang dibuang itu dan petugas menemukan sabu seberat 0,26 gram beserta satu buah pipet, alat hisap sabu dan saat petugas memeriksa kamar Bandot petugas kembali menemukan satu buah bong yang masih terpasang kaca pirex yang didalamnya berisi bekas bakaran sabu. Atas temuan barang bukti itu, Bandot kemudian di boyong ke Mapolres Tebingtinggi.

Kepada petugas, pelaku mengakui kalau sabu itu miliknya yang baru dia beli dari seorang berinisial Ko, warga Perladangan, Kampung Bicara kota Tebingtinggi seharga Rp. 250 ribu.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kita amankan untuk proses Hukum lebih lanjut dan keduanya akan dijerat melanggar pasal 114 Subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasubbag Humas.- (Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *