Tiga Bulan Buron, 2 Pelaku Jambret Diringkus Polsek Rambutan

Photo : Ilustrasi.- (net)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Setelah tiga bulan melarikan diri, dua remaja pria pelaku penjambretan tas milik korban Salmiah (43) warga jalan Gunung Lauser Perum BP 7, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, akhirnya berhasil diringkus Polsek Rambutan.

Kedua pelaku yang diringkus adalah berinidial DA alias Angga (18) warga jalan Bawang Putih Lingk. VI Kel. Bandar Sakti Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi dan RG alias Iroy (17) warga Pulau Sumbawa Lingk. III Kel. Persiakan Kecamatan Padang Hulu kota Tebingtinggi.

Informasi yang diperoleh, aksi penjambretan ini terjadi pada selasa (29/1/2018) lalu. Saat itu Salmiab yang juga seorang PNS itu dengan mengendarai sepeda motor melintas di jalan Sudirman kota Tebingtinggi. Saat itu korban langsung dipepet oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan pelaku langsung merampas paksa tas milik korban yang digantung di stang sepeda motornya hingga korban terjatuh dari sepeda motor tersebut

Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Atas peristiwa itu korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Rambutan pada Selasa (29/01/2018).

Kedua pelaku saat diamankan

Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih tiga bulan, akhirnya pihak Satreskrim Polsek Rambutan kemufian berhasil memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku dan petugas kemudian meringkus pelaku Angga pada Kamis (8/3/2018) sore. Saat di interogasi petugas, Angga mengakui beraksi bersama temannya Iroy dan petugas pun kemudian menciduk Pelaku Iroy.

Kepada petugas, keduanya mengaku menjambret Tas korban. Kedua pelaku mengaku setelah merampas tas korban, mereka lari ke arah jalan Iklas dan setiba di daerah brohol mereka berhenti di pinggir sungai dan memeriksa tas yang mereka jambret tersebut yang ternyata berisi 1 unit HP merk OPPO, uang sejumlah Rp 1.800.000. Setelah mengambil isi tas itu kemuanya kemudian membuang tas tersebut ke sungai.

Kapolsek Rambutan AKP Leo Sembiring membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka Jambret tersebut. “Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rambutan dan keduanya akan dijerat melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kapolsek dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (13/3/2018).- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *