BNNK Tebingtinggi Amankan 240 Kg Ganja dan Dua Pelaku

Salah satu terduga pelaku (pakai Jaket Hitam) beserta sejumlah barang bukti saat diamankan tim BNNK Tebingtinggi.-

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtingti berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkotika jenis ganja antar Propinsi serta mengamankan barang bukti daun ganja seberat 240 Kg, Selasa (16/1/2018) malam

Kedua pelaku yang diamankan adalah berinisial Wa (45) warga jln Danau Toba, lingk II Gg Keluarga, kel Lubuk Raya, kec Padang Hulu kota Tebingtinggi dan Sy (64) warga Dusun X, Desa Paya Bagas, Kec Tebingtinggi, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi yang diperoleh Tim BNNK Tebingtinggi dari masyarakat kalau pelaku sering melakukanntransaksi Narkotika jenis ganja. Tim BNNK kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian selama dua hari.

Setelah bukti yang diperoleh cukup, Tim BNNK kemudian menangkap pelaku Wa dan Sy, ketika sedang mengendarai sepeda motor di jalan Yos Sudarso, kel Lalang, kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi, tepatnya di Simpang Takari Selasa (16/1/2018) malam sekira jam 19.30 wib. Saat itu Wa dan Sy membawa goni berisi 40 Kg daun ganka kering siap edar yang diduga akan dikirim pelaku ke propinsi Riau dengan menggunakan Bis.

Bahkan pelaku juga mengakui selain ganja seberat 40 Kg itu. Mereka juga ada menyimpan ganja di sebuah Pos salah satu OKP di Desa Paya Bagas, yang mana pos itu dibuni oleh pelaku Sy serta dijadikan tempat penitipan ganja sebelum dikirim ke daerah Riau.

Selanjutnya petugas beserta pelaku Sy kemudian meluncur ke lokasi pos dimaksud. Dengan didampingi Kepala Desa Paya Bagas, pihak BNNK melakukan penggeledahan di dalam Pos yang dijadikan tempat penitipan barang bukti itu dan didalam itu petugas berhasil menemukan ganja kering kurang lebih seberat 190 Kg yang disimpan dalam goni serta sudah dikemas dengan koran, masing-masing 1 kg tiap bungkusnya.

Saat ditanya wartawan dilokasi, pelaku Sy mengaku bahwa ganja tersebut bukanlah miliknya. namun milik orang yang dititipkan di Pos tersebut sebelum dikirim ke daerah propinsi Riau.

Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian di boyong ke Kantor BNNK Tebingtinggi untuk pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Pihak BNNK Tebingtinggi belum ada yang bersedia memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut, karena pihak BNNK masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan.- (vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *