TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang kakek berinisial ZA (65) warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur, sebut saja Mawar (5) bukan nama sebenarnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi, setelah sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban.
Namun setelah ditangkap, penahanan pelaku ZA dibantarkan oleh Polres Tebingtinggi karena pelaku mengalami suatu sakit dan kini dirawat di SRU Bhayangkara Tebingtinggi.
Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit PPA Iptu Dora Ria Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan diruang media center Polres Tebingtinggi, Selasa (16/1/2018).
Diterangkan MT Sagala, Pelaku ZA ditangkap petugas pada Kamis (11/1/2018) malam usai dilaporkan orang tua korban pada Hari Senin (7/1/2018. “Dalam laporan dan keterangan yang berhasil didapat, pencabulan tersebut terjadi pada Senin (1/1) pagi dikediaman pelaku,” jelas Kasubbag Humas.
Pencabulan itu sendiri, ujar MT Sagala, berawal ketika korban Mawar melintas di depan rumah pelaku. Saat itu kirban dipanggil pelaku dan begitu korban datang, pelaku langsung menarik tangan korban ke dalam rumahnya.
Begitu sampai didalam rumah, pelaku langsung meraba-raba celama dalam dan alat kelamin korban. Namun tidak lama terdengar ibu korban memanggil korban hingga akhirnya pelaku melepaskan korban.
“Tapi sebelum menyuruh korban pergi, pelaku sempat mengatakan “jangan kasih tau mamak ya, Uwak hanya lihat saja nanti Uwak malu” sebut pelaku saat itu kepada korban,” jelas AKP MT Sagala.
Kini pelaku telah ditahan, namun akibat pelaku saat ini sedang mengidap sesuatu penyakit, maka dilakukan pembantaran penahanan. “Karena sedang mengidap suatu penyakit maka dilakukan pembantaran. Saat ini pelaku tengah dirawat di RS Bhayangkara Tebingtinggi dengan penjagaan petugas Polres Tebingtinggi” sebut MT Sagala.- (Nal)