MEDAN, WARTATODAY.COM – KPU Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, Selasa (9/1/2018). Pengembalian itu karena beberapa syarat yang ditetapkan belum lengkap.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, berkas dikembalikan berkas itu karena setelah dilakukan penelitian dokumen di KPU, syarat calon belum lengkap, salah satunya adalah seperti LHKPN belum dilampirkan
“Dokumen yang telah dilakukan penelitian tadi telah dikembalikan untuk dilengkapi. Setelah lengkap, kami tunggu sampai besok,” kata Mulia, Selasa (9/1/2018)
Sedangkan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengungkapkan hal yang sama. Selain LHKPN, dokumen yang belum lengkap yakni surat keterangan pengadilan tidak sedang memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan surat keterangan pengadilan tidak pernah menajalani pidana penjara. “Itu beberapa dokumen yang belum lengkap,” jelas Benget
Sementara itu, JR Saragih menyatakan dokumen yang belum lengkap itu akan segera dilengkapi sore ini juga. “Saya sudah lengkap semua, yang kurang itu dari wakil saya. Hari ini akan kita selesaikan. Sekarang saya akan dampingi Pak Ance. Hari ini kita selesaikan. Kita diberikan waktu sampai besok,” jelas JR Saragih.
BACA JUGA : Diiringi Pendukung Berpakaian Adat, JR Saragih-Ance Mendaftar Ke KPU
Seperti diketahui, siang tadi pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih-Ance Selian yang diusung Koalisi Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu beserta tim pemenangannya mendatangi Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilgub Sumut 201u.- (dtc/red)