Bersama Menteri Imipas, Kalapas Tebing Tinggi Serahkan Remisi Khusus Kepada 941 Narapidana, 8 Orang Langsung Bebas

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi ikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, melalui zoom meeting yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jum’at (28/03).

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Leonard Silalahi bersama pejabat struktural serta perwakilan dari Warga Binaan. Kegiatan dibuka dengan penampilan hiburan dari Lapas Kelas IIA Cibinong, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Mashudi selaku Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya acara diisi dengan pembacaan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan serentak dilaksanakan oleh seluruh Kepala Unit Pemasyarakatan Teknis Lapas/Rutan se-Indonesia kepada perwakilan Warga Binaan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi, Leonard Silalahi menyerahkan surat keputusan Remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri Tahun 2025, sebanyak 941 narapidana kepada 3 orang perwakilan narapidana dengan rekapitulasi jumlah yang menerima RK I sebanyak 929 orang dan RK II sebanyak 12 orang.

Diketahui dari 12 orang narapidana yang menerima RK II dinyatakan 8 orang narapidana langsung bebas dan 4 orang lainnya masih harus menjalani subsider.

Berdasarkan besaran perolehan RK yang diterima diklasifikasikan menjadi perolehan remisi sebesar 15 Hari sebanyak 200 orang, 1 bulan sebanyak 726 Orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 12 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

Remisi khusus Idul Fitri yang diberikan secara simbolis pada hari ini tetap akan berlaku dan terhitung pada hari Raya Idul Fitri nantinya.

Sebagai informasi, Pemerintah memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.641 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindhu. Kemudian bertepatan dengan Idul Fitri tahun 2025 pemerintah memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 156.312 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam. (R)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *