Press Release Akhir Tahun, Polres Toba Musnahkan Barang Bukti Narkoba

RAGAM, Toba32 Dibaca

TOBA,WARTATODAY.com – Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K Pimpin Press Release, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, bertempat di Mapolres Toba, Jumat (20/12/2024)

Berdasarkan release yang dipaparkan langsung oleh Kapolres Toba, dijelaskan ini merupakan sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban apa yang sudah kami kerjakan selama satu tahun

Banyak hal yang sudah kita lakukan, kita amankan kita kawal sepanjang tahun 2024 dan Puji Tuhan semuanya berjalan dengan aman dan lancar. Semua tidak kurang dan tidak lebih karena adanya kerjasama dan kolaborasi tidak hanya satu instansi tetapi banyak instansi, ucap Kapolres

Terkait kegiatan Pesta Demokrasi yaitu Pemilu dan Pemilukada untuk Cagub dan Cawagub serta Pilkada Toba berjalan dengan baik

Untuk sisi penegakan hukum ataupun tindak pidana di tahun 2024 sebanyak 647, ini di dominasi oleh Kasus Penganiayaan Biasa ada 137 kasus, dan Penganiayaan secara bersama-sama ada 50 kasus

Untuk penyelesaian tindak pidana di tahun 2024 mencapai 387 kasus atau dengan rasio 60% penyelesaian.

Untuk tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA) ada 94 kasus dimana ini didominasi yang paling banyak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kedua adalah Pencabulan dengan tingkat penyelesaian sebanyak 81 kasus atau sekitar 86%

KDRT dapat di selesaikan 100% kemudian untuk pencabulan dari 22 kasus dapat di selesaikan 18%.

Melihat data ini, Kasus KDRT dan juga pencabutan masih menjadi salah satu tantangan kita ke depan di tahun 2025 untuk dapat bersama-sama kita turunkan atau semaksimal mungkin kita reduksi atau kita kurangi

Perbandingan data kasus menonjol antara tahun 2023 dan tahun 2024 kami sampaikan di tahun 2023 jumlah tindak pidana Curat, Curas, Curanmor, Penganiayaan berat, pembunuhan, Judi, pencabulan dan korupsi mencapai 69 kasus dengan penyelesaian sebanyak 31 kasus. Sementara di tahun 2024, untuk beberapa kasus yang sama jumlahnya meningkat menjadi sekitar 115 kasus dengan penyelesaian sebanyak 45 kasus. Untuk trendnya sendiri berjumlah tindak pidana terjadi peningkatan sebanyak 46 kasus sementara untuk penyelesaian 14 kasus. Tentunya ini masih ada perkara perkara yang belum selesai dan ini menjadi tanggung jawab dan PR Kami untuk segera menyelesaikan di tahun 2025

Dalam Bidang Narkoba, Kapolres Toba menyampaikan dalam kurun waktu 12 bulan, kami menangani 62 kasus narkoba dengan total 75 tersangka. Dari kasus tersebut 36 diantaranya di tindak lanjuti sampai dengan P21 dan juga diikuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dan selebihnya ada yang SP3, juga ditindaklanjuti dilakukannya rehabilitasi terhadap pelaku.

“Untuk tersangka yang P21, satu tersangka merupakan pengedar dan ada dua tersangka memiliki jaringan antar kabupaten – kota,” ujarnya.

Kemudian Barang bukti dari kasus tersebut antara lain Ganja dengan total 2740,39 gram, Shabu dengan total 251,83 gram dan Ekstasi dengan total 84 stengah butir dengan berat 58,6 gram.

Kalo kita melihat besarannya mungkin tidak terlalu signifikan namun kita harus memahami pada masa masa sekarang pemakaian narkoba itu, hitungannya gram kecil sudah mulai di pakai. Jadi kalo kita bayangkan 2740,39 gram, berapa yang bisa kita cegah atau kita selamatkan dari ganja seberat ini apabila beredar dan disalah gunakan di lingkungan masyarakat kita termasuk Shabu dan ekstasi

Selain menjadi keberhasilan bagi kami tetapi ini juga merupakan salah satu wujud keprihatian dan tantangan kita karena sesering kami menangkap atau menindaklanjuti penyalahgunaan narkoba tentunya tidak akan bisa maksimal kalo tidak di ikuti dengan pencegahan dan juga keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk mengajak semuanya bersama-sama tidak menggunakan narkoba

Saya bersama Forkompinda mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Toba mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari Narkoba, tutup Kapolres.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus, unsur Forkopimda, PJU Polres Toba, dan OPD terkait. (SJ)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *