TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI point ke 7 terkait pemberantasan narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pelaku diketahui berinisial AKA (41), seorang wiraswasta asal Jambi diamankan bersama sejumlah barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram, uang tunai, kotak rokok dan plastik klip kosong.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono, Minggu (8/12/2024) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 14.30 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dipinggir Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian menemukan barang bukti sabu dari dalam kotak rokok yang berada dalam penguasaan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya”, sebut Kasi Humas.
Lanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan lalu diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Polres Tebing Tinggi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba”, pungkasnya.- (Red/jj)