SERGAI, WARTATODAY.com – Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Dari pengungkapan ini, seorang pelaku berinisial AA (38) yamg merupakan warga Desa Dolok Merawan berhasil ditangkap pada Kamis 31 Okrober 2024 sekira pukul 19.30 WIB, bersama barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram, saru unit handphone, potongan kertas dan uang tunai Rp530 ribu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh petugas”, ujar Kasi Humas, Senin (4/11/2024).
Disebutkan, saat ini pelaku befsama barang bukti yang disita sudah diamankan di malo Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan peoses hukum lenih lanjut.
“Polres Tebing Tinggi berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktifitas mencurigakan demi keamanan bersama”, ungkap Iptu Mulyono.- (Red/jj)