BNN Ungkap Penyelundupan Ganja Asal Aceh ke Sumatera Barat

HUKUM, REGIONAL48 Dibaca

PADANG, WARTATODAY.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama sejumlah instansi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 624,507 kilogram asal Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat (Sumbar).

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan sejumlah instansi,” kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja tersebut di BNN Provinsi Sumatera Barat, di Padang, Jumat (18/10/2024).

Disebutkan, dalam kasus ini BNN juga berhasil mengamankan sebanyak tujuh pelaku, yakni beriisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Tim gabungan selanjutnya mendalami dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah berhasil mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.

Pelaku K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E. Ia menjual dengan harga per paket Rp1.050.000, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220.000.000, K masih ada terhutang sejumlah Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E. E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 (seratus tiga belas) paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Marthinus Hukom.- (Rel-Hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *