Unit Reskrim Polsek Medang Deras Tangkap Pelaku Pencurian

Batubara, HUKUM59 Dibaca

BATUBARA, WARTATODAY.com – Seorang pria pelaku pencurian, berinisial IHH alias Ibnu (34) warga Desa Medang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Resor Batubara.

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku dirumah korban Juwita (34) warga Desa Medang, Kecamatan Medamh Deras pada hari Sabtu, 21 September 2024.

Saat itu korban Juwita sedang tidak dirumahnya, kemudian pelaku masuk kerumah korban setelah merusak dengan paksa pintu besi rumah korban.

Dari rumah korban pelaku berhasil menyikat sejumlah barang barang erharha beripa 2 unit AC merk Politron, mesin air merek panasonic, blender merek miyako, ampli 2 unit, power mobil 1 set dan jerjak jendela.

Korban sendiri mengetahui kalau rumahnya dibobol pencuri setelah diberitahu boleh rekannya. Setelah pulang ke rumah korban melihat sejumlah barang miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medang Deras.. dan Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang melakukan penyelidikan atas laporan korban siketahui pelakunya adalah IHH.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun, S.H bersama personel kemudian berhasil menangkap pelaku IHH pada Kamis 3 Oktober 2024.

Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, SH. MH membenarkan penangkapan terhadap IHH dan disebutkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Medang Deras untuk proses hukum lebih lanjut.- (MS/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *