JAKARTA, WARTATODAY.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kg dan 10.345 butir pil ekstasi asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh yang akan diedarlan di wilayah sumatera Utaradan Palembang.
“BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri saarlt konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Disebutkan, dari pengungkapan kasus ini, tim BNN mengamankan tiga orang tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA, dengan barang bukti narkotika sebanyak 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi.
Disebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Kamis (22/8), sekira pukul 07.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinsial AI ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kec. Sei Lapan Kab. Langkat, Sumut
Tersangka AI kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh Cina dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan “Pupuk SP-26” serta disembunyikan di dalam sebuah tas yang Ia bawa menggunakan kendaraannya.
Berdasarkan pengakuan AI, Tim BNN memperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Ia ambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.
Pada hari yang sama, BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, Tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh Cina yang didalamnya terdapat 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. Bungkusan teh Cina berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan “Cap Melati Dua” yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka LAH mengaku ekstasi yang Ia simpan di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA. Kemudian pada Sabtu (24/8), sekira pukul 08.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan FA di sebuah Ruko yang berada di Dusun Rukun Kel. Blang Kec. Langsa Kota, Aceh. Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang Ia titipkan untuk disimpan di rumah LAH.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.- (Hms/Ant/jj)