TOBA,WARTATODAY.com – Polres Toba melalui Satresnarkoba berhasil menangkap 3 pelaku narkoba, berikut barang bukti 24 butir pil ekstasi. Dua pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri, dan pemilik cafe di daerah Laguboti.
Kapolres Toba melalui Kasi Humas, AKP Bungaran Samosir membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi, Selasa (17/9/2024)
Kasi Humas menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa tempat di lokasi Pantai Parparean I sering terjadi transaksi Narkotika jenis ekstasi. Mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan
AKP Bungaran menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pada pukul 18.15 Wib, petugas melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di Kecamatan Laguboti. Kemudian Petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial HN (49), warga Desa Parparean I Kecamatan Porsea, di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, sengaja dibawa dan disimpan oleh pelaku dari Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti. Sampai di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea, dengan tujuan hendak diserahkan kepada orang lain.
Tersangka mengaku mendapatkan dan menerima pil diduga narkotika jenis Ekstasi tersebut dari seorang tersangka berinisial PN. Selanjutnya, Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan darimana tersangka memperoleh pil Ekstasi tersebut.
Lalu Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan pemilik salah satu cafe “V” di Laguboti yaitu PN (37) warga Jalan Balige Desa Parparean I Kecamatan Porsea, bersama istrinya PMT (47) warga Desa Sibuea Kecamatan Laguboti, di dalam Cafe V di Desa Lumban Binanga.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam warung / rumah pinggir Pantai Dusun II Siringo-ringo Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket / plastik klip ukuran besar berisi 20 butir pil diduga Ekstasi, yang disimpan oleh Tersangka PN di dalam 1 buah Tupperware ukuran besar memiliki tutup warna hijau.
Menurut informasi bahwa PMT sebagai pemodal dan mengaku telah membayar dan melakukan Transfer uang, sebanyak 3 kali untuk membeli pil Ekstasi dengan nominal sebesar Rp 15.000.000,- sebanyak 100 butir. Transfer kedua sebesar Rp 23.000.000,- sebanyak 150 butir, dan transfer ketiga sebesar Rp 38.000.000,- sebanyak 250 butir, ke Rekening penjual Ekstasi dari Medan.
Menurut pengakuan PMT kepada petugas, yang berhubungan komunikasi dengan penjual Ekstasi dari Medan adalah tersangka HN sendiri. Dari 24 butir yang berhasil diamankan adalah sisa penjualan dari 250 butir, ungkap Bungaran
Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti yang di amankan langsung di bawa ke Mapolres Toba guna penyelidikan lebih lanjut. (SJ)