Polrestabes Medan Gerebek Rumah Pelaku TPPO, 1 Pelaku Ditangkap dan 4 Korban Ditemukan

HUKUM, Medan268 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Personil Satuan Reserse akriminal (Reskrim) Polrestabes Medan gerebek sebuah rumah yang dihuni pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di kawasan di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (7/9/24) kemarin.

Dalam penggerebeka yang dilakukan bersama Polsek Kutalimbaru itu, polisi menangkap satu pelaku berinisial LM yang merupakan pemilik rumah serta menemukan empat korban TPPO yang akan dikirim ke Malaysia.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dalam keterangannya kepada awak media Jumat (13/9/2024) membemarkan hal tersebut.

Dikatakan Kasat Reskrim, terungkapnya kasus TPPO ini setelah pihaknya menemukan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan TPPO di Kutalimbaru.

“Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi,” sebutnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, keempat korban ternyata berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia.

“Ternyata ada warga dari Garut, kemudian warga dari Sulawesi Tenggara, warga dari NTT. Tepatnya rumah ini rumah dari pelaku berinisial LM,” ungkapnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan saat pihaknya mendatangi rumah pelaku, polisi hanya menemukan keempat korban (pria dan wanita) sedangkan pelaku tidak ada di lokasi.

“”Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deli Serdang, pelaku mengakui perbuatannya. Keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia,” kata Jama.

Dari pemeriksaan, pelaku LM meminta upah Rp 5 juta/orang sebagai upah mengantarkan korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut..

“Sudah lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan secara ilegal,” terangnya.

Kasar melanjutkan Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini.

Sementara, pelaku LM mengaku kalau dirinya bertugas mengantar korban dari Deli Serdang ke arah terminal atau pelabuhan tikus untuk berangkat kerja secara ilegal ke luar negeri.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dipersangkakan melanggar Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.- (MPOL/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *