Polsek Firdaus Tangkap Dua Pelaku Pencuri CCTV

SERGAI, WARTATODAY.com – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pencurian 2 unit CCTV (Closed Circuit Television), dari toko pupuk di Dusun III Simpang Bedagai, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, SH, MH kepada wartatoday, Kamis (29/8/2024) menjelaskan pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku dari kasus ini, yakni NP alias ADI (44), dan OS alias OJA (35), keduanya warga Desa Sei Rampah Sergai.

Kapolsek mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul. 06.00 Wib, saat pelapor bangun tidur, kemudian melihat hasil rekaman CCTV melalui Hand Phone miliknya, ternyata 2 unit Kamera CCTV yang berada diatas teras Rumah Toko miliknya, dalam keadaan Padam / tak berfungsi.

Kemudian Pelapor langsung mencek Rukonya yang berada di Dusun III Simpang Bedagai Desa Sei Rampah, ternyata 2 unit CCTV Merk Hilux warna putih sudah tidak ada lagi diatas teras rumah toko. Akibat Kejadian Pencurian tersebut Pelapor / Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 dilakukan penangkapan terhadap pelaku NP alias ADI. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah disuruh oleh pelaku OS alias OJA dengan imbalan uang sebesar Rp. 150.000,- untuk melakukan pengrusakan kamera CCTV milik korban, dan pada saat pelaku merusak CCTV dilihat oleh saksi DP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang menerangkan melihat pencurian dan pengerusakan CCTV yang dilakukan oleh kedua pelaku, dan pada Hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 dilakakan penangkapan terhadap tersangka OS alias OJA. Pelaku mengakui perbuatannya telah menyuruh pelaku NP alias ADI melakukan pencurian dan pengrusakan kamera CCTV,” ungkap Kapolsek.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Firdaus. “Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau 170 subs 406 KUHPidana Pencurian atau Pengrusakan,” tutup Kapolsek AKP Andi Sujenderal. (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *