TEBING TINGGI, WARTATODAY com – Untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Adalah EH (34) yang merupakan seorang pria asal Kelurahan Damar Sari, dirinya ditangkap polisi lantaran ketahuan memilki narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (30/07/24), menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Pada hari Rabu dini hari (24/07/24), petugas Sat Narkoba mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan mendatangi TKP di Jalan Satria.
“Disini petugas bertemu langsung dengan pelaku. Saat hendak bertransaksi, petugas membekuk pelaku dan memeriksa seluruh badan dan barang barang pelaku. Petugas menemukan 2 paket sabu seberat 4,28 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk runcing, dompet warna hijau dan android”, katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan”, tutup Kasi Humas.- (Red/jj)