Ahli Waris Pengurus Masjid Terima Santunan JKM Dari BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi

RAGAM, Tebing Tinggi114 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Tiga keluarga ahli waris pengurus masjid (Marbot) terima santunan JKM (Jaminan Kematian), dari BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi, Kamis (25/7/2024).

BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi kembali serahkan santunan Jaminan Kematian, kepada tiga orang ahli waris pengurus masjid (Marbot), masing – masing sebesar Rp.42 juta, di acara Program Tebingtinggi Peduli, Tebingtinggi Pintar dan Tebingtinggi Makmur di Kantor Baznas Tebingtinggi.

Penyerahan santunan Jaminan Kematian langsung diserahkan Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi, Arif Affan, dan Ketua Baznas Tebingtinggi, H. Khuzamri Amar, kepada ahli waris Alm Guslizar Rais (Marbot Masjid Al Hamid, Alm Suyatno (Marbot Masjid Ar Rahman, dan Alm Anas Saragih (Marbot Masjid Al Muslimin).

Penjabat Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi mengharapkan, semoga kiranya santunan ini dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh ahli waris yang ditinggalkan, sehingga kondisi perekonomiannya dapat terangkat.

“Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya, kiranya santunan dapat meningkatkan perekonomian keluarga,” singkat Moettaqien Hasrimi.

Pada kesempatan yang sama, kepala BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi, Arif Affan didampingi staf BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi, Sakinah Ramza dan Erwinda menyampaikan, bahwa selama 1 Januari 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi telah membantu masyarakat, khususunya klaim JKM dan beasiswa sebanyak 218 klaim dengan total biaya sebesar Rp. 4.077.000.000.

“Adapun rinciannya adalah, JKM sebanyak 87 kasus – Rp 3.654.000.000, Beasiswa sebanyak 131 anak – Rp 423.000.000. Beasiswa diberikan setiap tahun, sampai si anak menyelesaikan Perguruan Tinggi,” ungkap Arif Affan.

Arif Affan juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh pekerja informal, untuk melindungi dirinya dengan iuran yang sangat terjangkau. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mulai dari Rp.16.800 per orang per bulan, ataupun jika ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) menambah iuran sebesar Rp. 20 ribu dengan total Rp.36.800 per bulannya.

“Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan ketika terjadi resiko sosial, maka pekerja dan ahli waris tetap dapat melanjutkan kehidupannya,” tutup Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arif Affan. (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *