BATUBARA, WARTATODAY.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batubara menangkap pria pelaku Narkoba berinisial AH (35) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.
Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala, Rabu (12/6/2024) membenarkan penangkapan tersebut
Disebutkan, Pelaku AH ditangkap Polisi
Pada 1 Juni 2024 sekira pukul 12.30 WIB di pinggir jalan Desa Perk. Limapuluh Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
” Penangkapan AH berawal dari informasi diperoleh personil Sat Res Narkoba Polres Batubara yang menyebutkan di jalan Desa Perk Limapuluh ada seorang pria diduga memiliki narkotika. Selanjutnya personil Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AH,” Ujar Kasi Humas.
Ketika personil melakukan penggeledahan terhadap AH berhasil ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya,18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi Narkotika sabu dengan berat brutto : 375 gram, 1 unit Handphone merk Realmi warna biru muda, 1lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai senilai Rp.750.000 dan satu lembar tiket penumpang bus Rafi.
Kepada Polisi, pelaku AH mengakui keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batubara.
Selanjutnya personil Sat Res narkoba membawa AH berikut barang bukti ke kantor Sat Res narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.- (MS)