SERGAI, WARTATODAY.com – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Afdeling VII PTPN IV Regional I Perkebunan Rambutan, tepatnya di Dusun II Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, SH, MH kepada wartatoday, Rabu (7/2/2024) menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku DD (33), waga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban Sergai, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit mesin Generator listrik (genset), dan 1 unit mesin doorsmeer milik Kebun Rambutan. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas (buron), ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, saat Pelapor sedang berada di pos induk kemudian diberitahu oleh saksi bernama Rusiadi via handphone, dimana saat melaksanakan patroli rutin bersama dengan saksi Dika Wardana di areal Perkebunan kantor Afdeling IV Kebun Rambutan, melihat pintu kantor Afdeling dalam keadaan rusak terbuka.
“Kemudian pelapor mengecek tempat kejadian perkara bersama saksi dan menemukan bahwa gembok pintu telah rusak, dan ternyata barang berupa mesin genset dan doorsmeer telah hilang. Akibat kejadian tersebut Pelapor / Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 jt, dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus,” kata Kapolsek.
Atas laporan tersebut lanjut Kapolsek, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan Unit Reskrim Polsek firdaus mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku bekerja di perusahaan perkebunan PT PP Lonsum Sibulan Tebingtinggi, tepatnya di sebuah klinik milik perkebunan tersebut.
Lalu tim berangkat ke wilayah perkebunan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka DD, sedang beristirahat di klinik PTPP Lonsum Sibulan.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Firdaus guna proses hukum lanjut. Kepada pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tutup Kapolsek. (red)