TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang residivis narkoba di Kota Tebing Tinggi berinisial M (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan memiliki Delapan paket narkotika jenis sabu siap pakai
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan pelaku M ditangkap pada hari Senin petang, 22 Januari 2024 dikawasan Jalan Prof DR Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Disebutkan, penangkapan pelaku berawal saat Petugas dilapangan mendapat informasi bahwa di Jalan Dr Hamka Kelurahan Durian sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku M yang merupakan residivis.
“Lalu petugas melakukan penyelidikan serta penyamaran lokasi sesuai informasi. Disitu petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud dengan mengendarai becak barang”, jelas AKP Agus Arianto, Sabtu (27/1/2023).
Petugas lanjut Kasi Humas, kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan dari sela-sela becak barang yang digunakan pelaku Polisi menemukan delapan paket sabu siap pakai.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,”tutup AKP Agus Arianto.- (red/jj)