TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, resmi mengumumkan UMK (Upah Minimum Kota) Tahun 2024 sebesar Rp. 2.822.726, atau naik sekitar 3,67 persen dari UMK tahun sebelumnya Rp. 2.731.150, Rabu (27/12/2023), di Aula Balai Latihan Kerja dinas Ketenagakerjaan setempat.
Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, menyampaikan, sesuai dengan mekanisme yang ada, pada tanggal 27 November 2023 yang lalu, Dewan Pengupahan Kota Tebingtinggi telah mengadakan rapat pembahasan saran dan pertimbangan, terhadap UMK Kota Tebingtinggi tahun 2024.
“Namun tentunya kami sangat menghormati dan berterimakasih kepada Dewan Pengupahan, dan pihak terkait makanya angka ini bisa kita sepakati dengan kenaikan sekitar 3,67 persen,” katanya.
Syarmadani menjelaskan, kenaikan UMK Tebingtinggi menjadi Rp. 2.822.726 ini, akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja nol sampai satu tahun di perusahaan menengah dan besar. Bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dasar upah, atau sesuai dengan mekanisme.
Sebelum kita menetapkan upah ini, kata Syarmadani, sudah ada pemahaman atas kondisi ekonomi secara bersama. Dengan bayangan bahwa dengan ketetapan baru, semua itu bisa membayar dulu.
“Setelah ini pun tentu kita harus mendukung kondisi perekonomian bagus bagi usaha, sehinga tidak menjadi tekanan baru bagi pengusaha. Kita juga akan melihat ruang-ruang apa yang perlu didukung, misalnya prasarana jalan agar industri tetap baik, dan mungkin juga hal-lain yang belum terfikirkan sekarang,” katanya.
Syarmadani juga mengucapkan terimakasih kepada insan pers atas kerjasamanya yang membangun kondisi-kondisi saat ini, sehingga riak-riak yang mungkin bisa terjadi ditempat lain tidak terjadi di Tebingtinggi. Mudah-mudahan iklim seperti ini sangat membantu bagi pengembangan usaha dan perekonomian kita di Kota Tebingtinggi, tutup Syarmadani.
Sebelumnya Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea melaporkan, penetapan UMK ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/991/KPTS/2023 terkait Upah Minimum.
“Dalam surat keputusan Gubernur Sumut juga dijelaskan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” singkat Iboy Hutapea.
Pengumuman kenaikan Upah Minimum Kota ini, juga turut dihadir Dewan Pengupahan Kota Tebingtinggi diantaranya, Apindo, SBSI, dan SPSI. (APA)