Dua Pria penganiaya Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) warga Kecamatan Dolok Merawan, Serdangbedagai (Sergai), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi karena memganiaya seorang remaja pengembala lembu yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, Rabu (20/12/2023) membenarkan penangkapan dua pria pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut setelah dilaporkan paman korban ke Polisi

Disebutkan, penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis, 7 Desember 2023, saat itu korban berinisial J (14) yang merupakan remaja putus sekolah itu sedang mengembala lembu, kemudian didatangi oleh kedua pelaku dan langsung memukuli korban berkali-kali hingga korban tersungkur ketanah.

“Paman korban yang mendengar kabar keponakannya dianiaya, kemudian merasa keberatan dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Tebing Tinggi,” jelas AKP Agus

Satreskrim yang melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian menangkap pelaku P alias Loncok pada hari Senin 18 Desember 2023 dan pelaku LPS ditangkap esoknya (Selasa 19/12/2023). Keduanya ditangkap didaerah Kecamatan Dolok Merawan.

“Pelaku mengaku menganiaya korban karena korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram”, sebut Kasi Humas.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur”, tutup Kasi Humas.- (Red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *