LAHAT, WARTA TODAY.COM – Warga kelurahan Gunung Gajah (Gugah) RT. 02 RW. 01 kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sekira pukul 11.00 wib Geger, pasalnya telah ditemukan mayat berjenis kelamin laki-laki bernama Johan Cahaya Alam (64) dalam posisi terlentang dan membusuk diruang tamu, Senin (11/12/2023).
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh M. Robi Ali (42) selaku Ketua RT.02 RW. 01 kelurahan Gunung Gajah dan Junaidi (52) warga kelurahan Pasar lama Lahat.
Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Humas Polres, AIPTU Liespono SH membenarkan, korban Johan Cahaya Alam warga Gugah kecamatan Lahat ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia, terlentang dan membusuk diruang tamu rumahnya.
Dijelaskan Liespono, awalnya Junaidi mendapat telpon dari Istri korban, (Feronika yang sedang berada di Jakarta) untuk mendatangi rumahnya., karena korban tidak ada kabar berita.
“Saat itu, Istri korban curiga karena korban tidak ada memberikan kabar berita. Sehingga, Feronika meminta kepada Junaidi untuk mendatangi rumahnya di RT 2 RW 01 kelurahan Gugah kecamatan Lahat,” kata Liespono,
Lanjut Liespono, atas permintaan Istri korban, Junaidi langsung kerumah korban dan setiba dirumah, Junaidi mencoba membuka pintu rumah korban. Akan tetapi, rumah korban masih dalam keadaan terkunci.
“Karena, rumah korban dalam keadaan terkunci, lalu, Junaidi memanggil Ketua RT.02 RW. 01, M. Robi Ali untuk membantu mendobrak pintu rumah korban,” ungkapnya.
Setelah berhasil didobrak pintu rumah, didapati korban dalam posisi terlentang diruang tamu, dengan kondisi tubuh korban mengeluarkan aroma tak sedap dan membiru. Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Lahat untuk dilakukan Visum.
Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia diperkirakan sudah 2 sampai dengan 3 hari, Lebam mayat (Livor mortis) terjadi setelah kematian klinis, sehingga, membentuk bercak warna merah ungu (Livide), pada bagian tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan, tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, dari pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut sesuai hukum yang berlaku, serta keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan Autopsi kepada korban,” tutup Liespono. (Iswanto)