TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Enam Fraksi-fraksi DPRD kota Tebing Tinggi menyetujui rancangan Peratiran Daeeah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi.
Keenam Fraksi tersebut adalah Fraksi Nurani Kebangsaan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Amanat Keadilan, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar,
Persetujuan itu mereka sampaikan dalam pandangan akhir yang dibacakan masih-masing juru bicara fraksi pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tebing Tinggi, Basyaruddin Nasution bersama wakil-wakil Ketua diruang sidang paripurna Dewan, Jumat (24/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani mengucapkan terima kasih atas saran, masukan dan pendapat dari Anggota Dewan, dengan harapan kiranya kerjasama yang baik selama ini dapat terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan tugas – tugas yang dihadapi dapat dilakukan dengan baik dan lebih optimal, di masa akan datang.
“Tentunya pemandangan umum anggota dewan dari Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi terhadap Ranperda APBD tahun 2024 pada agenda sebelumnya akan menjadi perhatian Pemko Tebing Tinggi,” ujar Syarmadani.
Terkait mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pj Wali Kota menyebutkan bahwa implementasi rancangan peraturan daerah yang telah kita setujui bersama ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Tebing Tinggi sehingga dapat mewujudkan pembangunan di Kota Tebing Tinggi, sebagaimana d harapkan bersama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota ini.
”Untuk itu izinkan kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat atas komitmen yang tinggi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini serta menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” sebut Pj Wali Kota.
Pada kesempatan ini, juga Pj. Wali Kota mengajak semua pihak khususnya anggota dewan untuk menaruh perhatian terhadap pengawasan pelaksanaan Ranperda ini jika nantinya telah diundangkan dan diberlakukan, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.- (red)