Mahfud MD: Keputusan MK Itu mengikat

HUKUM, NASIONAL14,202 Dibaca

SURABAYA, WARTATODAY.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres, bersifat mengikat.

“Apapun, kalau putusan MK itu kan mengikat,” kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum “Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045” di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (16/10/2023).

Mahfud pun meminta semua pihak untuk siap dan menghargai apapun yang menjadi keputusan dari Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut.

“Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” sebutnya

Mengenai namanya yang masuk dalam bursa cawapres, Mahfud menegaskan tidak akan berbicara hal tersebut di kampus.

“Saya tidak akan bicaara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik,” ungkap Mantan Ketua MK tersebut

Mahfud tidak mempersilakan parpol memutuskan dan dibawa ke mekanisme secara hukum. “Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres cawapres,” katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dikatakan Anwar, bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.-

Sumber: Antara    Red: J.Saragih

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *