Polda Sumut Ungkap 737 Kasus Narkoba dan Tangkap 998 Pelaku

HUKUM, SUMUT759 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama polres jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara selama September hingga 2 Oktober 2023.

“Dari pengungkapan 12 September hingga 2 Oktober 2023 sebanyak 998 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan 757 orang,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (2/10/2023).

Kombes Hadi menyebutkan, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap tersebut atas pengungkapan dari 737 kasus tindak pidana narkotika dari seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kg, ganja seberat 114,5 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 992 butir,” unarnya.

Dijelaskan Hadi, selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, juga turut diamankan uang tunai senilai Rp118.182.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 136 unit, mobil 10 unit, handphone 406 unit, timbangan elektrik 104 unit dan bong alat hisap sabu 107 unit.

“Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya, itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara,” ungkapnya.

“Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika dan Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba, Tidak ada tempat bagi bagi para pelaku hingga jaringannya,” tegas Kombes Hadi.- (Rel/J)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *