TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria pelaku tindak tindak pidana narkotika di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial FSM alias Feri (36), warga Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku ini ditangkap saat berada didepan Doorsmeer di kawasan Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, pada hari Senin, 25 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB,” jelas AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (30/9/2023).
Disebutkan, dari tersangka ini Polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,34 gram dan berat bersih (Netto) 1,53 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, satu buah pipet plastik runcing berbentuk sekop dan uang tunai Rp200 ribu serta barang bukti lainya.
Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Personel Satres Narkoba. Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap kasi Huma Polres Tebing Tinggi