Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 28,57 gram disita

HUKUM, Tebing Tinggi8,886 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria terduga pengedar narkotika di Kota Tebing Tinggi, berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggj. Dari penangkapan ini disita 28,57 gram Sabu

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, kedua orang yang ditangkap karena Narkoba tersebut berinisial AR alias Kiki (32) warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar utama Kota Tebing Tinggi dan rekannya JS (2) warga Jalan Bawang putih Kelurahan Bandar sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi

“Pelaku ini ditangkap dipinggir jalan saat keduanya mondar-mandir menggunakan satu unit sepeda motor kawasaki ninja warna merah tanpa nomor polisi dengan gerak-gerik mencurigakan diseputaran jalan Pala Lingkungan II Kelurahan Bandar utama, pada hari Rabu, 20 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB dinihari,” ujar,” kata AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Minggu (24/9/2023).

Ketika dilakukan penggeledahan badan, Polisi 14 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 28,57 gram dan berat bersih (Netto) 23,17 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 6 ½ butir pil berwarna orange berlogo diamond diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor (Brutto) 2,72 gram dan berat bersih (Netto) 2,49 gram.

Lalu 1 buah timbangan digital, 1 sendok sabu skop yang terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, uqng tunai Ro104 ribu dan 2 unit Handphone.

Menurut Kasi Humas, penangkapan pelaku ini berawal saat Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang meyampaikan bahwa di diseputaran Jalan Pala Lingkungab III Kelurahan Bandar utama, tepatnya dipinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga meresahkan warga.

“Jadi awalnya ada informasi masyarakat kalau di TKP ini sering dinadikan tempat peredaran gelap narkotika, hingga personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi dimaksud dan berhaisl menangkap kedua pelaku ini,” jelas AKP Agus.

Pelaku dan barangbukti sudah kita amankan di mako Satresnarkoba, dan pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *