TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, sampaikan Nota Pengantar Ranperda, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2023.
DPRD Kota Tebingtinggi menggelar Sidang Paripurna DPRD dalam rangka Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Rabu (20/9/2023) di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kota.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota, Basyaruddin Nasution, didampingi Wakil Ketua I, H.M. Azwar, dan Wakil Ketua II, Iman Irdian Saragih.
Dalam penyampaian Nota Pengantar, Penjabat Wali Kota Syarmadani mengungkapkan, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) berupa penyesuaian pendaparan daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar unit Organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, pembayaran hutang belanja tahun 2022, belanja Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar 40 persen serta penggunaan Silpa tahun anggaran sebelumnya.
Termasuk diantaranya adalah mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota, untuk belanja yang bersifat mendesak dan belanja yang bersifat wajib.
Dijelaskan Syarmadani, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, pendapatan daerah Kota Tebingtinggi direncanakan menjadi Rp.697.065.208.019,- dari semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp.736.962.089.260 ,- atau berkurang sebesar Rp.39.896.881.241 ,-.
“Dengan rincian sebagai berikut: PAD (Pendapatan Asli Daerah Rp 113.575.640.733,-, pendapatan transfer Rp.574.808.589.252 ,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.8.680.978.034,-,” terang Syarmadani.
Masih dalam Nota Pengantarnya, Syarmadani mengatakan, dalam rangka penggunaan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya, pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, pembayaran hutang belanja tahun 2022, belanja pilkada serentak tahun 2024 sebesar 40 persen.
“Termasuk mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota untuk belanja yang bersifat mendesak, dan belanja yang bersifat wajib, serta belanja yang bersumber dari pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya dari bantuan keuangan provinsi,” jelas Syarmadani.
Menurut Syarmadani, dirancang perubahan belanja yang semula Rp.740.962.089.260 ,- mengalami pengurangan menjadi Rp. 705.775.665.508 .-, dengan demikian terdapat penurunan belanja sebesar Rp.35.186.423.752 .-, katanya.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp.5.114.240.595 ,- dari semula Rp.10.000.000.000 ,- atau berkurang Rp.4.885.759.405 ,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan Tahun Anggaran 2022 pada rekening kas BLUD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, dan rekening kas Puskesmas sumber dana kapitasi JKN.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp.0 ,- (nol rupiah) dari semula Rp.6.000.000.000 ,- atau berkurang sebesar Rp.6.000.000.000 ,- yang semula direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Sumut tahun buku 2022.
Diungkapkan Syarmadani, untuk mengetahui lebih rinci terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, kiranya dapat meneliti nota keuangan terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan Rancangan Perda, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan.
Diakhir, Syarmadani berharap melalui penyampaian Nota Pengantar ini, agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan bagi anggota dewan yang terhormat dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.
Rapat dirangkai dengan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepakatan Bersama terhadap pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 antara Pemerintah Kota dengan pimpinan DPRD.
Hadir unsur pimpinan Forkopimda, Sekwan, Asisten, para OPD, Camat dan Lurah. (APA)