TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria pemilik 2,8 Kilogram Narkotika jenis Ganja di Kota Tebing Tinggi, Sunatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap ditangkap personel Satuan Reserses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka berinisial A (49) warga Jalan Sukarno Hatta, Lingkungan 4, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
“Tersangka A ditangkap saat berada di jalan setapak di area perkebunan sawit milik warga di jalan KF. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Hari Kamis, 7 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB,” jelas AKP Agus lewat keterangan tertulis yang diterima lewat Pesan WhatsApp, Sabtu (9/9/2023).
Dari tersangka ini diamankan barang bukti tiga bungkus plastik warna putih yang dilakban warna coklat berisi daun, ranting dan biji warna coklat yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 3100 gram dan berat bersih 2800,78 gram, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone.
Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterimanya dari seseorang untuk tujuan diantarkannya kesuatu tempat.
Disebutkan Kasi Humas, penangkapan pria yang mengaku pekerja buruh harian lepas tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Awalnya ada informasi masyarakat kepada Satres Narkoba dengan dengan menyebutan ciri-ciri serta lokasinya, kemudian ditindaklanjuti personel unit Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka,” jelas AKP Agus Arianto.
“Tersangka dan Barang bukti sudah diamankan di Mako Satresnarkoba. Untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.- (red)