MEDAN, WARTATODAY.con – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membentuk Relawan Bersih Narkoba (Bersinar) untuk memberantas barang haram Narkoba. Tidak tanggung-tanggung, ada 4.500 relawan yang mengikuti gerakan ini.
Relawan Bersinar tersebut dikukuhkan Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (22/8/2023). Edy punya harapan besar kepada relawan untuk memberantas peredaran narkoba di Sumut.
“Dari indikator kerawanan Narkoba tahun 2021, kita di posisi pertama dan sudah bertahun-tahun kita coba memberantas itu, dan belum ada hasil yang signifikan, jadi setelah kita perhitungkan perlu keterlibatan masyarakat langsung yang memang mereka sangat dekat dengan pengedaran atau pemakainya,” kata Gubernur Edy usai mengukuhkan Relawan Bersinar itu.
Menurutnya, saat ini mayoritas pengguna Narkoba adalah anak-anak muda, padahal anak-anak muda harusnya dikader untuk menjadi pemimpin kedepannya. Bonus demografi yang dimiliki Indonesia saat ini, menurutnya bisa menjadi bencana demografi di tahun 2035.
“Anak-anak muda inilah yang paling banyak menggunakan Narkoba, mereka-mereka ini harus kita jaga karena akan menjadi pemimpin di masa depan, bonus demografi kita bisa jadi bencana kalau ini terus terjadi,” kata Edy Rahmayadi, pada pengukuhan yang dilakukan secara hybrid tersebut.
Sementara Kepala Badan Kesatuan dan Politik Pemprov Sumut, Ardan Noor mengatakan relawan akan bersinergi dengan BNN serta Polri untuk memberantas Narkoba. Dengan begitu, pemberantasan narkoba di Sumut akan semakin masif.
“Kita juga bekali relawan dengan aplikasi SIAP Bersinar, aplikasi khusus terkait informasi-informasi mengenai penyalahgunaan narkoba, jadi gerakan kita memberantas narkoba akan semakin masif,” jelasnya.
Hadir pada acara pengukuhan tersebut, Bupati Batubara Zahir, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar, Kepala Perwakilan BI Sumut IGP Wira Kusuma, unsur Forkopimda Sumut, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta OPD terkait Pemprov Sumut.- (Rel-Kmf/j)