SIMALUNGUN, WARTATODAY.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Program Redistribusi Tanah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2023, di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya,, Senin (7/8/2023).
Sidang PPL tersebut di buka secara resmi oleh Bupati Simalungu, Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Sekda Esron Sinaga dan Kakan ATR/BPN Simalungun, Moren Naibaho.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Simalungun yang juga selaku ketua PPL Menyampaikan, rapat ini akan membahas sekitar 549 redistribusi tanah yang akan di evaluasi. “Program ini sudah berjalan dari tahun lalu dan target sudah mencapai 1549 sertifikat,” Katanya
Dikatakan Radiapoh, program ini merupakan salah satu program untuk mensejahterakan masyarakat Simalungun, sehingga harapan kedepannya, program ini menjadi salah satu untuk menghindari persoalan tanah di kabupaten Simalungun.
Radiapoh juga meminta agar semua Hak Guna Usaha (HGU) di kabupaten Simalungun juga di bahas, sebab ada beberapa perusahaan yang HGU-nya sudah jatuh tempo.
“Terkait HGU, ada beberapa yang sudah jatuh tempo, ini juga harus kita bahas agar perpanjangan HGU bagi para investor tidak mengalami kesulitan dan akan dipermudah,” pesan Bupati.
Radiapoh juva menyampaikan bagi HGU yang sudah habis dan tidak di perpanjang lagi, harus di pelajari apa yang bisa manfaatkan di lahan itu untuk kebutuhan Masyarakat Kabupaten Simalungun. “Kita juga harus mengetahui apa kewajiban bagi pemegang HGU untuk kebutuhan masyarakat dan Kabupaten Simalungun,” sebutnya.- (Rel-Kmf)