Pembobol Gudang TVRI Diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi270 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria Pembobol Gudang kantor TVRI Satuan Transmisi, Jalan Diponegoro, Kelurahan Rambung, kota Tebing Tinggi berhasil diringkus Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku yang ditangkap berinisial MS alias Ucok Koro (43) warga Jalan Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung, kota Tebing Tinggi, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (3/8/2023).

Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula, Selasa, 27 Juni 2023 lalu. Saat itu pelapor, Fitra Hendra, yamg merupakan karyawan stasiun TVRI mendapati gembok pintu Gudang telah rusak dan 4 unit Trafo 220 Volt serta kabel tembaga sepanjang 35 Meter yang sebelumnya disimpan dalam gudang telah hilang.

Atas kejadian itu, Fitra Hendra selaku penanggubg jawab di kantor tersebut kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi, karena telah mengalani kerugian Rp5 juta.

Tim Opsbal Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku MS saat berada di rumah temannya dikawasan Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Selasa tanggal, 1 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat diinterogasi Polisi, MS mengaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya (Belum tertangkap) dan Dia juga mengaku barang barang yang dicuri sudah dijualkepada tukang botot keliling yang tidak dia kenal seharga Rp500 ribu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim dan akan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana temtang pencurian dengan pemberatan” sebut AKP Agus Arianto.- (Red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *