TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria pelaku tindak Pidana Narkotika di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Tebing Tinggi. Dari tersangka, Sabu seberat 3,21 gram turut disita.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (29/7/2023) menyampaikan, kedua tersangka berinisial AW (41) dan FPL (25), keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Tersangka ditangkap Anggota saat berada di pinggir jalan di kawasan Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tingg pada hari Kamis (27 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB,” jelas AKP Agus.
“Dari tersamgka ini, lanjut Kasi Humas, Polisi juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,21 gram dengan berat bersih 2, 66 gram, 1 bungkus plastik kresek warna biru dan 1 buah timbangan digital.
“Kedua tersangka dan barang Bukti sekarang sudah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap tersangka ini akan kita jerat melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap AKP Agus Arianto.- (Red/j)