TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial MS alias Amat (40) ditangkap Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres kota setempat karena memiliki narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, Polisi menangkap tersangka MS saat berada di depan rumah dikawasan tempat tinggal pelaku di Jalan Prof. H.M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
“Tersangka ini diamankan saat berada didepan rumah pada hari Sabtu, 22 Juki 2023 sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kasi Humas di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (25/7/2023).
Kemudian, lanjut AKP Agus, personel melakukan pengeledahan badan terhadap pelaku dan disekitarnya hingga ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,50 gram, 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 0,74 gram, 1 buah pipet plastik runcing dan uang tunai Rp406 ribu.
Kepada Polisi, tersangka MS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka befsama barang bukti yang disita diboyong ke Satres Narkoba.
“Pelaku sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1), subs Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas AKP Agus Arianto.- (red/j)