TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria berstatus Mahasiswa, terduga pengedar narkotika jenis Sabu, berhasil ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap MH (26) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
“Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Flamboyan, Lingkungan. 6, Kelurahan Satria, Kecamatan. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang keberadaannya meresahkan warga,” ujar Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Merespon informasi tersebut, Polisi kemudian langsung bergerak ke lokasi rumah dimksud dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku MH pada hari Rabu, 31 Mei 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan oenggeledahan badan, Polisi menemukan sejumlah bafang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor: 1,82 gram dan berat bersih: 0,65 gram, 1 Dompet wanita warna putih corak bunga., 1 bungkus plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop dan uang tunai senilai Rp65 ribu.
Saat dinterogasi Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang diitemukan adalah miliknya, hingga Polisi langsung membawa pelaku ke Mako Satres Nakroba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatanya, pelaku akan diherat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Agus Arianto.- (red)