TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan, bahwa sesungguhnya potensi zakat dari ASN Muslim cukup besar, namun terkait dengan regulasi (Perkada) hal kewajiban ASN (Aparatur Sipil Negara) Muslim untuk memberi zakat, tidak ada sanksi hukumnya seperti mana kewajiban pajak.
“Kalau pajak ada sanksi hukum, itu wajib. Tapi kalau zakat ini hukumnya nanti di akhirat, jadi yang perlu ada kesadaran dalam perhitungan zakat yang akan diserahkan ke BAZNAS,” ujar Dimiyathi saat menyerahkan zakat kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Tebingtinggi, Jumat (14/4/2023), di ruang Mawar Balai Kota.
Diungkapkan Dimiyathi, seperti yang pernah saya sampaikan kerja keras BAZNAS, jangan dari ASN saja, melainkan bisa dari perusahaan, bisa dari investor, para profesional lokal, katanya.
Ucapan terimakasih turut disampaikan Dimiyathi kepada BAZNAS Kota Tebingtinggi, dan menghimbau kepada ASN Muslim di lingkup Pemko Tebingtinggi, agar menyerahkan zakatnya kepada BAZNAS Kota Tebingtinggi.
“Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita, menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT dan mendapat ridho dan berkah dari Allah SWT,” tutup Dimiyathi.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kota Tebingtinggi H. Khuzamri Amar mengatakan, bahwa BAZNAS di bentuk berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2011, dengan tugas utama mengumpulkan, menyalurkan serta mengelola zakat, infak dan sedekah di Kota Tebingtinggi.
“Dari 1.872 (seribu delapan ratus tujuh puluh dua) orang ASN yang muslim, potensi zakat kita sebesar Rp 3.580.200.000 (tiga milyar lima ratus delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah). Ini potensi sangat besar dan kita mohon dukungan Pemko Tebingtinggi secara regulasi, agar setiap ASN langsung dikenakan zakatnya agar potensi ini bisa tercapai,” katanya.
Kami berharap kepada Allah, kita mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT, bisa membersihkan diri dan harta dari Bapak, Ibu sehingga sesuatu kewajiban dari Allah kita akan lepas, tambah Ketua BAZNAS.
Ketua BAZNAS menjelaskan, bahwa BAZNAS juga merupakan mitra dari pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kota Tebingtinggi, melalui BAZNAS, urusan (untuk pengajuan yang bersifat accident/ darurat) tidak ribet, cukup KTP, KK dan survey.
Kegiatan turut dihadiri, Plt. Sekdako Bambang Sudaryono, Kadis Sosial, Khairil Anwar, Kepala Bappeda, Erwin Suheri Damanik, Kadis LH, H.M. Hasbie Ashhiddiqi, Kabag Kesra Aidil, dan Kabag Hukum, Siti Masita Saragih, serta Komisioner Baznas Kota Tebingtinggi. (APA)