TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria pelaku pencurian jerjak besi di Pasar Gambir di Jalan Iskandar Muda kota Tebing tinggi, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan Persnya, Kamis (13/4/2023) sore menyebutkan, kedua pelaku berinisial Fe (35) warga Jalan Persatuan kelurahan Pasar gambir kota Tebing Tinggi dan Pu (19) warga Jalan Thamrin kota Tebing Tinggi.
Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula saat pelapor, M.Syafrizal sedang jaga malam di Pasar Gambir pada hari Rabu, 12 April 2023. Dan sekira Pukul 22.30 WIB, saat melintas di Blok B, Syafrizal melihat kedua pelaku sedang mencuri jerjak besi yang berada di tangga Blok B dengan cara mencongkel menggunakan linggis.
Melihat aksi kedua pelaku tersebut, Syafrizal langsung menghubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Polisi yang menerima laporan terseburlt kemudian langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku.
“Dari pelaku turut diamankan barang Bukti berupa 9 keping papan, 1 buah gerbang/jerjak besi dan 1 buah Linggis. Dan akibat kejadian ini Pemerintah Kota Tebing Tinggi memgalami kerugian sekitar Rp8 juta,” jelas Agus Arianto.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satreskrim. Dan pelaku alan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Ancaman Hukumannya 7 Tahun kurungan Penjara.” Sambung AKP Agus Arianto.- (red)