Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di TPA

HUKUM, Tebing Tinggi248 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebing Tinggi, meringkus dua pria pengangguran, pelaku pencurian sejumlah barang milik Dinas Lingkungan Hidup kota Tebing Tinggi di lokasi TPA kota setempat.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers yang diterima, Jumat (17/3/2023) malam, menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial, BS alias Cepor (35) dan YIS alias Boge (27), keduanya merupakan warga Jalan Damar Sari, Lingkungan IV, kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Disebutkan, penangkapan Pelaku ini bermula dari laporan Pihak Dinas Lingkungan Hidup kota Tebing Tinggi ke Pihak Kepolisian, atas hilangnya sejumlah barang berupa kabel-kabel elektonik, Mesin Excavator Komatsu PC200, Baterai N100, Kap atas kabin dan tiang listrik milik Dinas lingkungan Hidup yang sebelumnya disimpan di lokasi TPA Jalan Baja Lk VI, kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi pada hari Sabtu, 4 Maret 2023 lalu, hingga Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian senilai Rp15 juta.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang melakukan penyelidilan atas laporan tersebut kemudian berhasil menangkap pelaku YIS alias Boge pada hari Jumat (17/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Saga kota Tebing Tinggi.

“”Dari penangkapan Pelaku YIS ini, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainya berinsial BS alias Cepor dirumahnya di Jalan Damar Sari. Dan dari tangan pelaku ini turut diamankan barang bukti berupa empat buah mata kunci roda serta satu buah gagang kunci berbentuk L,” ujar Agus Arianto.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Satreskrim. Dan akibat perbuatannya pelaku ini akan dijerat demgan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana. Ancaman hukumannya Tujuh tahun penjara.” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *