Bobol Rumah di Tebing Tinggi, Pria Asal Simalungun Diringkus Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi260 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria pengangguran asal Kabupaten Simalungun yang melakukan pencurian dirumah warga di Kota Tebing Tinggi berhasil diringkus unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Hilir, Resor Tebing Tinggi.

Pelaku yang ditangkap berinisial WPS alias Joni (40) warga Jalan Tinggi Raja, Desa Hutabagas, Negeri Dolok, kabupaten Simalungun. Sedangkan korbannya adalah Harry Gunawan Syahputra (41) di Jalan Bah Bolong Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,

Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers yang diterima, Rabu (18/1/1023) membenarkan dirangkapnya seorang pelaku tindak pidsna Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.

Disebutkan, pencurian tersebut terjadi hari Senin Tanggal 08 Agustus 2022 lalu dirumah Korban, Harry Gunawan Syahputra yang berada di Jalan Permata Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang pergi melihat keluarganya yang meninggal.

Dalam aksinya, pelaku Joni masuk kerumah korban dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah dan masuk melalui jendela dapur. Dan Dirumah korban, pelaku Joni berhasil menyikat sejumlah barang-barang berharga milik korban, diantaranya 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna hitam BK 2592 NAV, 1 Laptop merk Toshiba warna hitam, 2 unit jam tangan, 3 unit Handphone, perhiasan emas seberat 30 gram dan uang tunai Rp3,5 juta.

Akibat kejadian ini, korban Harry mengalami kerugian sebesar Rp90 juta. Dan kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Padang Hilir.

Merespon pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap pelaku Joni pada hari Selasa, 17 Januari 2023 sekira Pukul 10.00 WIB dan memboyong pelaku ke Polsek Padang Hilir.

“Atas perbuatannya, pelaku ini dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat),” tutup AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *