TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria pelaku pencurian barang-barang Pusaka di Rumah Adat Melayu yang terletak di Jalan Badak Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Utama, kota Tebing Tinggi, berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Persnya, Sabtu sore (3/12/2022), menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial MA (40), warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, kota Tebing Tinggi.
Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal pada hari Rabu, 2 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu saksi Hamdani Damanik melihat Lubang Kontrol Angin kamar Mandi dirumah adat tersebut sudah terbuka. Karena curiga, Hamdani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Habibi Mardika Putra.
Selajutnya saat CCTV dibuka, terekam seorang pria telah memgambil sejumlah barang-barang pusaka yang disimpan di rumah adat tersebut, diantaranya 6 buah kain sarung, Keris dan barang pusaka lainnya.
Akibat kejadian tersebut korban, Habibi Mardika Putra mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.
“Merespon pengaduan korban, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dipimpin Aptu Simanjuntak kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku MA saat berada dipinggir jalan pada hari Sabtu (3/12/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.” jelas Kasi Humas.
Selain menangkap pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat Melayu tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3e ke 5e dari KUHPidana. Ancamannya hukumannya paling lama 7 tahun penjara.” tutup Agus Arianto.- (red)