Gubernur Edy Dukung Penuh Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumut

SUMUT141 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik. Menurutnya, ini adalah hak masyarakat memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.

“Itu hak masyarakat karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga tidak ‘telanjang’,” kata Gubernur Sumut saat menerima Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro beserta jajarannya dan Komisioner KI Sumut, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Kamis (10/11/2022).

Pada kesempatan ini, Edy Rahmayadi berharap, KI Pusat dan Sumut bisa menjadi penengah antara masyarakat dan pemerintah, terkait keterbukaan informasi. Menurut Edy, beberapa keterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Menurut keterangan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, mereka saat ini sedang melakukan monitoring evaluasi (Monev) keterbukaan informasi Badan Publik Sumut. Monev keterbukaan informasi badan publik KI Pusat di 2022 ini berfokus pada digitalisasi di masa pemulihan Covid-19.

Monitoring yang dilakukan terkait dengan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada November 2022. Dia berharap keterbukaan informasi di Sumut terus meningkat.

“Masyarakat Sumut patut bersyukur karena Pak Gubernur sangat peduli dengan keterbukaan informasi, itu bisa dirasakan semua mpasyarakat karena informasi berbagai kebijakan bisa didapatkan, kita harap ini terus meningkat,” kata Donny Yoesgiantoro.- (Kmf)

Sumber: Rilis

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *