TOBA.WARTATODAY.COM – Bupati Toba melalui Sekdakab Augus Sitorus menyampaikan, permasalahan kawasan hutan di lapangan memang rentan dengan berbagai konflik dan klaim lahan yang seakan tidak pernah selesai.
Menanggapi hal itu, pemerintah melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) menjadi upaya pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat
Hal ini disampaikan Sekdakab Toba ,Augus Sitorus saat Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Toba, yang digelar di Ball Room Hotel Labersa, Selasa (8/11/2022).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap pertama dalam rangkaian pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yakni upaya pemerintah melegalisasi lahan di dalam kawasan hutan, terutama terkait dengan TORA.
Disampaikan juga bahwa Kabupaten Toba sudah pernah memberikan usulan program TORA kepada Gubernur Sumatra Utara pada tanggal 30 september 2019 dengan nomor surat : 590/5182/setda-Pert/2019 .
Program TORA yang diusulkan terdiri dari 13 kecamatan, 34 desa, jumlah pemohon 2.119 orang dan luas lahan 6.262 Ha. Begitu juga dengan aset Pemerintah Kabupaten Toba sebanyak 26.Aset tersebut berlokasi pada 5 (lima) kecamatan yaitu Pintu Pohon Meranti, Habinsaran, Silaen, Lumban Julu dan Ajibata dengan luas 9.6467 Ha serta adanya jalan kabupaten yang berada dalam kawasan hutan seperti Jalan Siahaan Gurgur (berjuta pohon), Kecamatan Tampahan, Jalan Aeknatolu menuju Ajibata (Kecamatan Lumban Julu/Ajibata), Jalan Sibisa menuju Sigapiton,Kecamatan Ajibata, dan Jalan Simpang Sipagabu/Sipagabu,Kecamatan Nassau. K
“Kami sangat mengharapkan agar usulan kami tersebut dapat direalisasikan,” katanya dihadapan seratus lebih peserta dari sejumlah pimpinan kecamatan, kelurahan ,dan desa yang ada di Kabupaten Toba,” ujar Sekdakab.
Pemkab Toba sangat mengapresiasi dan mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi bagaimana mekanisme dan tata cara mengiventarisasi penguasaan tanah sehingga masyarakat di Kabupaten Toba dapat mengeksplorasi dan meningkatkan perekonomian di kawasan hutan dengan tidak ada masalah dan kendala lagi ke depannya.
“Sosialiasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan menambah pengetahuan kita terkait inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH),” katanya.
Turut hadir Kadis Kehutanan Provsu,mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Provsu,mewakili Kadis Lingdup Sumut,Kadis Sumber Daya Cipta Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu,Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumut,. sejumlah pimpinan /mewakili OPD,Kepala UPT KPH Wilayah IV Balige,KPH V Aek Kanopan dan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul.(SJ)