MEDAN, WARTATODAY.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap seorang kurir serta mregamankan barang bukti 200 Kilogran Ganja siap edar, di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut dan disampaikan, Penangkapan Kurir Ganja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut
Dalam pengembangan penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru.
“Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan,” kata Hadi, Senin (7/11/2022) malam.
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan pengiriman ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga.
“Saat dilakukan penggeledahan di mobil tersebut petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.
Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru. “Tersangka sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru,” tutup Kabid Humas.- (Hms)
Sumber : Polda Sumut Editor: Jeje