TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Hulu, Resor Tebing Tinggi, berhasil menangkap seorang pencuri yang beraksi di wilayah hukumnya saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Kapolsek Padang Hulu melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut berinisial MS alias Bowo (24), warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama, kota Tebing Tinggi.
Disebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Mulkan Azhima AW ke Polsek Padang Hulu karena karena rumahnya di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi telah dimasuki maling, hingga korban kehilangan satu unit Tablet Samsung Galaxy Fab A dan satu unit Smartphone Samsung J7 Prime pada tanggal 29 September 2022 lalu
“Saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci, karena korban pergi ke Medan, namun saat kembali kerumah, korban mendapati pintu kamar rumahnya sudah terbuka dan barang-barang milik korban didalam rumah sudah berserakan” ujar Kasi Humas, di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (11/10/2022) sore.
Merespon pengaduan korban, Kapolsek Padang Hulu, AKP Bringin Jaya bersma Kanit Reskrim, Ipda Robinsar M.H. Sitinjak serta personel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian ini dengan menangkap pelaku MS dirumahnya pada Selasa, (11/10/2022) sekira pukul 10.30 WIB
Dari pelaku tang srhsri-harinya bekerja sebagai burub harian lepas tersebut, turut diamankan barang bukti satu unit Handphone Samsung J7 Prime milik korban yang dicuri pelaku ini.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Padang Hulu dan masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.” tutup Agus Arianto.- (red)