Pengukuhan Relawan PATBM Desa Simbara, Tarabintang

Humbahas241 Dibaca

HUMBAHAS, WARTATODAY.com – Desa Simbara, Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan penyuluhan dan pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sekaligus pembentukan relawan PATBM, Senin (10/10/2022), bertempat di GJAI Alasso Desa Simbara Kecamatan Tarabintang.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Humbang Hasundutan, Binsar Marbun, Camat Tarabintang, Serinaya Tinambunan, mewakili Polres dan Kejaksaan Negeri Humbahas, Kepala Desa Simbara, Apoi Manalu, Karang Taruna, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simbara, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama serta warga masyarakat Desa Simbara.

Pada kesempatan itu, Kadis PMDP2A Humbahas, Binsar Marbun menyampaikan bahwa orangtua harus seutuhnya memberikan Perlindungan kepada anak serta menyediakan kebutuhan anak seperti makan, pakaian dan pendidikan. Keberadaan anak saat ini Semestinya tidak ada lagi kurang atas halnya, sehingga tidak terdapat keberadaan anak kategori stundthing di setiap Desa di Humbang Hasundutan khususnya Desa Simbara.

“Sementara saat ini kita masih mendapatkan data terdapat anak yang masuk dalam Daftar stunthing. Seharusnya hal demikian sudah tidak ada lagi kita jumpai, karena keberadaan tersebut termasuk kategori pengabaian hak terhadap anak dan merupakan kategori kekerasan terhadap anak itu sendiri,” kata Binsar.

Disampailannya, sebagai laki-laki yang merupakan kepala keluarga sudah saatnya menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kekerasan dalam keluarga menimbulkan kesengsaraan, sengsara anak dan istri dan juga sengsara suami sebagai Kepala keluarga. Disebut kriteria kekerasan dalam keluarga adalah kekerasan kepada anak-anak istri perempuan berupa kekerasan fisik, kekeran verbal, kekerasan ekonomi dan kekerasan sosial.

“Kekerasan anak dan kekerasan perempuan sama kasusnya, karena berada dalam rumah tangga, dan menjadi sasaran kekerasan biasanya ditemukan kepada anak dan perempuan istrinya. Memaksa anak mencari nafkah merupakan kekerasan terhadap anak. Dan ada juga kadang Kepala keluarga memaksa berhubungan badan kepada istri, hal ini termasuk kekerasan perempuan,” jelas Binsar.

Disebutkan Binsar, sebagai perpanjang tanganan pemerintah tentu akan selalu hadir sebagai pendamping bagi masyarakat yang mengalami kekerasan. Desa sebagai pemerintahan terbawah harus mengakomodir setiap keluhan Masyarakat dan tetap melindungi dan memberikan pelayanan dalam hal penyelamatan dan pendapingan pelaporan jika ada kekerasan terjadi dilingkungan kita kepada pihak pihak kepolisian.

“Untuk menghindari kekerasan, kita harus aktifkan peran para tokoh Adat yang sejak dulu sudah disampaikan kepada kita. Dengan penerapan konsep Dalihan Natolu (Hormati, Kasihi dan sayangi). Pertama, hidupkan kembali falsafah tokoh batak, yakni dalihon natolu (menghormati, menghargai dan menyanyangi); kedua, pendidikan dan pengalaman dan ketiga, mendoakan untuk sesama manusia. Ketiga point tersebut merupakan bentuk pencegahan agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga” pesan Binsar.

Sedangkan Camat Tarabintang, Serinaya Tinambunan juga menyampaikan, kewajiban dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara harus dilaksanakan. Seperti halnya pencegahan terjadinya kekerasan kepada anak, karena jika pencegahan sejak dini lakukan dengan baik sudah barang tentu tidak ada kekerasan yang Akan terjadi dilingkungan.

“Hendaknya orang tua lebih memahami nilai-nilai dan norma-norma kehidupan dan mengajarkan hal tersebut dengan sosialisasi dengan baik. Orang tua sebagai pelindung dalam keluarga adalah tempat curahan hati bagi sang anak dalam segala hal yang berkaitan dengan proses perkembangan anak,” ujar Serinaya.

Sebelumnya, Kepala Desa Simbara, Apoi Malau mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang turut serta hadir dalam menyampaikan metode dan langkah-langkah mengantisipasi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

“Tentu ini menjadi tugas kita bersama dan kita akan lakukan sosialisasi sadar hukum kepada Masyarakat. Dengan dibentuknya relawan PATBM di Desa Simbara, tentu akan sangat membantu dalam rangka sosialisasi pencegahan dini terhadap kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Apoi

Kepada relawan yang telah dibentuk, Apoi juga memvjarapkan agar bahu-membahu dalam pelaksanaan penyadaran hukum kepada Masyarakat tentang resiko atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dan perempuan.

“Dan saya yakin para relawan yang dibentuk saat ini mampu menjadi motor pergerakan dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Apoi Manalu.- (Demak P Siburian)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *