TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Resor Tebing Tinggi menangkap seorang pelaku pencurian Handphone dan Uang Tunai, berinisial IM alias Kebes (35) warga Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Persnya kepada Waratawan, Jumat (30/9/2022) pagi, membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Mahadi (57) ke Polsek Padang Hilir karena telah kehilangan satu unit Handphone VIVO Y30i dan satu buah tas berisi uang tunai Rp2 juta dirumah korban di Jalan Darat, Lingkungan VIII, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi pada tanggal 14 September 2022 hingga korban mengalami kerugian Rp4,4 juta,” ujar Kasi Humas.
Merespon pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir, Ipda Supriyadi bersama personel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian ini dengan menangkap pelaku IM di Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi hari Kamis, 29 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB. Dari pelaku juga diamankan barang bukti satu unit Smartphone VIVO Y30i dan satu buah tas kecil warna biru.
“Pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Polsek Padang Hilir, dan atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana,” tutup Kasi Humas.- (red)