MEDAN, WARTATODAY.com – Polda Sumatera Utara (SumutL menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhan Batu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak dua orang tersangka, yaitu berinisial RGS sebagai sopir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu dan seorang lagi berinisial EH sebagai mandor SPBU.
“Dalam kasus ini, RGS dipekerjakan oleh pria berinisial BH. Dan EH sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan BH selaku pemilik modal yang memperkerjakan RGS,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).
Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, lanjut Kabid Humas, penyidik juga menetapkan dua tersangka. Mereka berinsial ASL dan RES
“ASL berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan RES sebagai pemodal yang memperkerjakan ASL” jelasnya.
Selain mengamankan empat tersangka, Polisi menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter. Yang di Tapanuli Selatan barang bukti solar 577 liter.
Menurut Kombes Hadi, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022.
“Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan,” terangnya
Atas perbuatannya, Lanjut Hadi, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.- (MPOL)