Polisi Ringkus 7 Pelaku Penganiaya Wartawan di Labuhanbatu

HUKUM, Labuhanbatu194 Dibaca

RANTAUPRAPAT, WARTATODAY.com – Tujuh pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan media Online bernama Abi Ridwan Pasaribu, di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dalam konferensi persnya, Rabu (24/8/2022) mengatakan, Ketujuh pelaku yang ditangkap berinsial AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21).

Disebutkan, pada pelaku ini dipersangkakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara..

Diejlaskan, pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 lalu di kantor Lembaga Bravo 5, Pers Police dan For-win, Jalan Jend. Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2, No. 16, Rantauprapat, Labuhanbatu.

Saat korban yang sedang duduk bersama temannya di TKP, didatangi lima orang pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan mencari korban. Kemudian melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadao korban bahkan ada yang memukul menggunakan kayu.

“Atas kejadian tersebut Abi Ridawan mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu,” jelas Kasat.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap lima oramg pelaku dari tempat terpisah pada Senin (22/8/2022). Dari kelima tersangka ini Polisi melakukan pengembangan lagi dan diketahui ada dua orang lagi yang berperan ikut serta melakukan pengeroyokan tersebut. Selanjutnya Polisi menangkap kedua tersangka lagi pada Selasa (23/8/2022).

Sedangkam motif pelaku menganiaya korban karena ersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022. Dimana dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka ADR dan juga orang yang membuang sampah yakni AD.

Sedangkan tersangka DS alias Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat.

“Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan kirim ke JPU,” tutupnya.- (Hms)

Sumber : Humas   Editor: Jeje

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *